Warga menghajar tersangka ketika dijemput di rumahnya untuk dibawa ke kantor polisi. Warga yang sebagian besar keluarga korban tidak kuasa menahan emosi dan langsung menghajar tersangka. Meskipun berada di dalam mobil, tersangka tetap dihajar warga.
Sejumlah polisi berpakaian preman tidak mampu menghadang emosi warga. Namun tersangka berhasil dibawa ke Markas Kepolisian Resor Ambon. Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia menuturkan, memperkosa tiga kali berturut turut selama sepekan ini.
Tersangka menambahkan, setiap mau menggauli memanggil korban ke rumahnya. kemudian setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ia memberi uang Rp 8.000. Tersangka juga mengakui mengajak korban nikah setelah berusia 20 tahun. Kini tersangka diancam 15 tahun penjara.(JUM/Juhri Samanery)
Sumber : Liputan 6 News



Tidak ada komentar:
Posting Komentar